JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan signifikan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada semester pertama 2024. Data menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Jumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan juga melonjak tajam akibat kondisi ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa PHK terus meningkat, terutama di sektor industri, meski ia berharap langkah tersebut menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. “PHK harus menjadi pilihan terakhir. Jika tidak dapat dihindari, hak-hak pekerja harus terpenuhi dan kesempatan kerja baru harus dibuka seluas-luasnya,” ujar Ida saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/9).
Lonjakan PHK di Provinsi Tertentu
Pada periode Januari-Juni 2024, sebanyak 32.064 pekerja di seluruh Indonesia terkena PHK. Angka ini jauh meningkat dari 26.400 orang pada tahun sebelumnya. Provinsi DKI Jakarta dan Bangka Belitung menjadi daerah dengan kenaikan PHK tertinggi.
Di Jakarta, kasus PHK meningkat hampir 1.000%, dengan total 7.469 pekerja yang kehilangan pekerjaan pada semester pertama 2024. Sementara di Bangka Belitung, peningkatan mencapai hampir 4.000%, dengan 1.527 kasus PHK yang dilaporkan pada periode yang sama.
Langkah Pemerintah Menangani PHK
Ida menjelaskan bahwa pemerintah aktif memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi guna menghindari PHK. “Kami selalu memanggil pihak terkait jika ada perusahaan yang berencana melakukan PHK. Pemerintah berperan sebagai mediator dalam dialog tersebut,” tambahnya.
Ida juga menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak. “Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika mengalami PHK,” katanya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
Seiring dengan meningkatnya angka PHK, jumlah peserta nonaktif BPJS Ketenagakerjaan juga bertambah. Pada Juli 2024, kepesertaan nonaktif mencapai 20.023.659, naik 0,12% dibandingkan Juni 2024 yang tercatat 19.998.867.
Selain itu, hingga akhir Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 32.931 peserta, naik 8,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp237,04 miliar, dengan dana kelolaan program JKP hingga Juli 2024 sebesar Rp13,43 triliun.
Meningkatnya angka PHK ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan sektor industri untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja di tengah berbagai tekanan ekonomi global dan nasional.







Leave a Reply