Menu

Mode Gelap

Bisnis · 26 Oct 2024 12:25 WIB ·

Harga Tiket Bromo Akan Disesuaikan Mulai 30 Oktober 2024


 Wisatawan yang menikmati sunrise di Gunung Bromo, Jawa Timur. Perbesar

Wisatawan yang menikmati sunrise di Gunung Bromo, Jawa Timur.

MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk ke kawasan Bromo dan sekitarnya, efektif mulai 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang mewajibkan perubahan pada tarif masuk taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjelaskan bahwa penyesuaian harga tiket ini sejalan dengan peraturan baru yang berlaku untuk seluruh kawasan taman nasional. “Dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024, kami harus menyesuaikan harga tiket masuk kawasan taman nasional, termasuk TNBTS,” ujarnya.

Rincian Tarif Baru

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024, berikut tarif yang akan diberlakukan mulai 30 Oktober 2024:

  • Gunung Bromo dan Sekitarnya:
    • Wisatawan nusantara: Rp54.000 per hari pada hari kerja, dan Rp79.000 per hari saat hari libur.
    • Wisatawan mancanegara: Rp255.000 per hari, baik hari kerja maupun hari libur.
  • Tiket Kendaraan:
    • Kendaraan roda dua: Rp5.000
    • Kendaraan roda empat: Rp10.000
    • Sepeda: Rp2.000
    • Kuda: Rp1.500

Untuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya, tarif yang berlaku adalah:

  • Wisatawan nusantara: Rp24.000 saat hari kerja dan Rp34.000 saat hari libur.
  • Wisatawan mancanegara: Rp205.000 per hari, baik hari kerja maupun libur.

Tarif Berkemah di Ranu Regulo:

  • Wisatawan nusantara: Rp29.000 saat hari kerja dan Rp39.000 saat hari libur.
  • Wisatawan mancanegara: Rp210.000, baik hari kerja maupun libur.

Seluruh tarif tersebut sudah mencakup biaya asuransi yang ditetapkan, yaitu Rp4.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara.

Penyesuaian tarif ini, menurut BB TNBTS, adalah langkah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan mendukung pengelolaan dan konservasi kawasan Bromo Tengger Semeru, sekaligus menjaga keberlanjutan wisata alam di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle