Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2024 12:07 WIB ·

Bawaslu Nyatakan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Langgar Netralitas Pemilu


 Bawaslu Nyatakan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Langgar Netralitas Pemilu Perbesar

MOJOKERTO – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Norman Handito, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

“Dari hasil rapat pleno tahap II, kami memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Kami akan teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, dalam keterangan resmi pada Selasa (12/11/2024).

Namun, meskipun dinyatakan melanggar netralitas ASN, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Pilkada dalam kasus ini. “Tidak ditemukan unsur tindak pidana Pilkada, sehingga kami tidak meneruskan kasus ini ke kepolisian,” tambah Dody.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Norman Handito terungkap setelah Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan kehadirannya dalam salah satu acara pasangan calon Pilkada Mojokerto 2024. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti unggahan di media sosial yang menunjukkan bahwa Kepala Dinas tersebut hadir dalam kegiatan yang berpotensi menodai netralitas ASN.

Langgar Aturan ASN

Berdasarkan hasil pleno Bawaslu, Norman Handito terbukti melanggar beberapa pasal dalam regulasi terkait ASN. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur kode etik ASN untuk menjaga martabat dan kehormatan serta kepentingan bangsa dan negara.

“Selain itu, ia juga melanggar Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN,” jelas Dody.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa meskipun tidak ada tindak pidana Pilkada dalam kasus ini, pelanggaran terhadap netralitas ASN tetap memiliki konsekuensi serius. Oleh karena itu, tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh BKN untuk memastikan bahwa prosedur disiplin ASN dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle