Menu

Mode Gelap

News · 29 Jul 2024 10:33 WIB ·

Dinsos Jember Bongkar Makam yang Diduga Pejuang Kemerdekaan


 Dinsos Jember Bongkar Makam yang Diduga Pejuang Kemerdekaan Perbesar

JEMBER – Penemuan dua makam bertuliskan ‘Pejuang 45’ pada nisan telah menggemparkan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Setelah lebih dari satu bulan sejak penemuan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember memutuskan untuk membongkar dua makam yang diduga sebagai makam pejuang 45 pada Jumat (26/7/2024).

Namun, dalam proses pembongkaran tersebut, Dinsos Jember tidak menemukan sisa jasad di kedua makam yang terletak di bekas Kantor Kecamatan Tanggung. Kepala Dinsos Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda keberadaan jasad pada makam tersebut.

“Pembongkaran dimulai dari jam delapan sampai jam sepuluh, tadi sampai satu meter lebih tidak ditemukan apapun, yang ada hanya paralon, kemudian ada pondasi, kemudian terakhir itu hanya batu-batu saja,” ujar Akhmad Helmi Luqman.

Akhmad menegaskan bahwa tidak ditemukan satu tulang pun selama proses pembongkaran, yang membuktikan bahwa kedua makam tersebut tidak mengandung jasad seperti yang diduga sebelumnya.

Dinsos Jember berupaya untuk menelusuri keberadaan makam yang sebenarnya. Setidaknya tujuh titik makam telah diperiksa, namun belum ditemukan identitas yang sama dengan dua makam yang telah dibongkar.

“Masih kita cari terus dan kita cari di tujuh makam ini belum ketemu juga, meskipun di data DHC 45 bahwa makam tersebut berada di Gembongan Tanggul, Pemakaman Gembongan Tanggul,” jelas Akhmad Helmi Luqman.

Nisan bertuliskan Pejuang 45 tersebut nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karanglo, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, agar keluarga yang ingin mengunjungi bisa dengan mudah menemukannya.

“Biarkan kalau ada keluarganya yang mau melihat bisa dikunjungi ke sana,” tegas Akhmad. Selain itu, hingga kini ahli waris dari kedua makam tersebut belum ditemukan. Dinsos Jember telah memberikan waktu lebih dari satu bulan agar pihak ahli waris melaporkan kepada pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

7 Aksi Massa Terluka Dalam Bentrok Tolak UU TNI di Kota Kediri

27 March 2025 - 21:05 WIB

oktana.co.id

Boom! Aksi Massa Protes Tolak UU TNI di DPRD Kota Kediri

27 March 2025 - 20:49 WIB

oktana.co.id

Makna Mudik dalam Kajian Sosiologis, Simak!

20 March 2025 - 10:06 WIB

oktana,co.id

Resep dan Cara Masak Opor Ayam untuk Lebaran yang Lezat!

19 March 2025 - 10:18 WIB

oktana.co.id

15 Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Mudik

16 March 2025 - 18:22 WIB

oktana.co.id

Warna Baju Lebaran yang Tren, Ini Kata Desainer Indonesia

15 March 2025 - 17:13 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle