KEDIRI – Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan dua anak kandung di Manisrenggo, Kota Kediri, resmi dihentikan oleh kepolisian. Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin pada Jumat (13/9/2024) menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini dihentikan setelah pelaku, Ida, dinyatakan mengalami gangguan jiwa akut oleh ahli kejiwaan.
“Pelaku telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa akut. Karena itu, penyidikan kasus ini dihentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fathur dalam keterangan persnya.
Penghentian Penyidikan dengan SP3
Penghentian penyidikan dilakukan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan keterangan medis dari ahli kejiwaan. Menurut Fathur, tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa seseorang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan kejiwaan tidak dapat diproses secara pidana.
“Penyidikan kami hentikan karena secara hukum, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya akibat kondisi mental yang dialaminya,” lanjutnya.
Pelaku Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
Setelah kasus dinyatakan SP3, Polres Kediri Kota bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Kediri untuk merujuk pelaku ke Rumah Sakit Jiwa di Lawang, Malang. Langkah ini diambil guna memastikan pelaku mendapatkan perawatan yang diperlukan untuk kondisi kejiwaannya.
“Setelah ini, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang, untuk perawatan lebih lanjut. Ini adalah bagian dari langkah lanjutan agar dia mendapatkan penanganan medis yang tepat,” tambah Fathur.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Kediri setelah ditemukan dua anak korban pembunuhan di Manisrenggo. Namun, dengan perkembangan terbaru, fokus kini beralih pada penanganan kondisi mental pelaku demi kebaikan semua pihak yang terlibat.







Leave a Reply