Menu

Mode Gelap

News · 26 Jul 2024 14:28 WIB ·

Kejanggalan Putusan PN Surabaya, Ronald Tannur Divonis Bebas Padahal Didakwa Bunuh Dini


 Kejanggalan Putusan PN Surabaya, Ronald Tannur Divonis Bebas Padahal Didakwa Bunuh Dini Perbesar

SURABAYA – Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti (29), Dimas Yemahera, mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam putusan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), yang diduga membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap Dini pada Rabu (24/7/2024). Tersangka dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan padanya, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.

Keputusan ini menuai kekecewaan dari kuasa hukum Dini, Dimas Yemahera, yang mewakili keluarga korban. Dimas menyayangkan sikap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Dimas menjelaskan bahwa tim kuasa hukum korban mencatat beberapa kejanggalan, terutama pertimbangan hakim yang menyebut Ronald sempat memberikan pertolongan kepada korban sebagai alasan pembebasan. “Hakim mempertimbangkan adanya upaya dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit ini sangat lucu, ini bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran yang ada di dalam rekonstruksi maupun persidangan,” katanya, Kamis (25/7/2024).

Menurut Dimas, dalam rekonstruksi, tersangka hendak meninggalkan korban yang tergeletak di basement apartemen namun dicegah oleh petugas keamanan. “Tersangka GRT memasukkan korban ke dalam bagasi mobil. Apakah itu perlakuan yang manusiawi? Jika ingin menolong, kenapa harus dimasukkan ke dalam bagasi?” imbuhnya.

Dimas juga menambahkan bahwa petugas keamanan yang meminta tersangka membawa korban ke rumah sakit, bukan inisiatif tersangka sendiri. “Security apartemen yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit, bukan tersangka. Ini dibuktikan dengan korban yang diantar ke rumah sakit didampingi oleh security dan pengelola apartemen,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Dini menilai hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Bagaimana hakim bisa mempertimbangkan adanya niat tersangka membawa korban ke rumah sakit? Ini sangat ironis dan mengingkari fakta-fakta kebenaran yang ada,” tegasnya.

Kejanggalan lain yang diungkapkan oleh Dimas adalah penundaan sidang vonis Ronald Tannur yang seharusnya digelar pada 22 Juli 2024, namun diundur menjadi 24 Juli 2024 dengan alasan hakim belum siap memberikan putusan. “Putusannya membebaskan tersangka dari segala tuntutan, sangat ironis. Ini mencerminkan sulitnya masyarakat kecil mendapatkan keadilan di Republik ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024). Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI non-aktif fraksi PKB, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

5 Wisata di Kediri yang Wajib Dikunjungi saat Mudik Lebaran

29 March 2025 - 19:24 WIB

oktana.co.id

7 Aksi Massa Terluka Dalam Bentrok Tolak UU TNI di Kota Kediri

27 March 2025 - 21:05 WIB

oktana.co.id

Boom! Aksi Massa Protes Tolak UU TNI di DPRD Kota Kediri

27 March 2025 - 20:49 WIB

oktana.co.id

Makna Mudik dalam Kajian Sosiologis, Simak!

20 March 2025 - 10:06 WIB

oktana,co.id

Resep dan Cara Masak Opor Ayam untuk Lebaran yang Lezat!

19 March 2025 - 10:18 WIB

oktana.co.id

15 Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Mudik

16 March 2025 - 18:22 WIB

oktana.co.id
Trending di Movie