MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada Kamis (19/9/2024), sebanyak 14 pengurus pokmas diperiksa di Mapolresta Malang Kota.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ketiga ini menambah jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sejak dimulainya pemeriksaan pada Selasa (17/9/2024).
“Hari ini, penyidik KPK memeriksa 14 pengurus pokmas terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim,” ujar Tessa saat dihubungi di Malang.
Saksi yang menjalani pemeriksaan termasuk IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, dan MG dari Pokmas Tirto Maju. Selain itu, beberapa nama lain seperti SH dari Pokmas Pilar Mas, B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, serta S dari Pokmas Gelanggang Makmur turut dipanggil oleh KPK.
Adapun saksi lainnya yang juga diperiksa adalah DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan. Dengan penambahan saksi tersebut, total sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa oleh KPK sejak awal penyelidikan di Mapolresta Malang Kota.
Kasus ini melibatkan dugaan suap pengelolaan dana hibah pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022. Pada tahap awal penyelidikan, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat, termasuk dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Aksi damai dari GRIB digelar di depan Mapolresta Malang Kota sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam menindak korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jatim. Dukungan dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang berjalan.







Leave a Reply