Menu

Mode Gelap

News · 15 May 2024 15:22 WIB ·

OJK Cabut Izin Usaha PayTren, Usaha Besutan Ustaz Yusuf Mansur


 OJK Cabut Izin Usaha PayTren, Usaha Besutan Ustaz Yusuf Mansur Perbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM), perusahaan manajer investasi syariah yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur. Keputusan ini berlaku sejak 8 Mei 2024 setelah PAM terbukti melakukan berbagai pelanggaran peraturan di sektor pasar modal.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT PayTren Aset Manajemen memenuhi kondisi yang dimaksud dalam ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).

OJK menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan oleh PAM, di antaranya kantor perusahaan tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi serta dewan komisaris. Selain itu, PAM juga tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah terkait kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Perusahaan juga harus memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

PT PayTren Aset Manajemen sebelumnya mendapat izin usaha sebagai manajer investasi syariah pada 24 Oktober 2017 dengan nomor KEP-49/D.04/2017. Produk yang dipasarkan oleh PAM adalah reksa dana syariah.

Yusuf Mansur Merespons

Menanggapi pencabutan izin tersebut, Ustaz Yusuf Mansur yang masih tercatat sebagai komisaris utama PAM, menyatakan keikhlasannya dan berharap keputusan ini menjadi ibadah dan amal saleh. “Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Niat kami adalah memajukan ekonomi umat dan ekonomi syariah,” kata Yusuf Mansur, Selasa (14/5/2024).

Yusuf juga memastikan bahwa tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan. “Tidak ada uang nasabah yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan OJK selama ini terhadap PAM. “Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan banyak hal. Semoga tidak kapok dengan ide-ide dan gerakan lainnya. Kami siap terus belajar untuk eksekusi yang lebih baik ke depan,” ungkap Yusuf.

Yusuf mengungkapkan bahwa ia telah berusaha keras menyelamatkan PAM selama tiga tahun terakhir, termasuk dengan menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru untuk mencari mitra strategis dalam mengembangkan PAM sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia. “Perjuangan menjual itu memakan waktu lebih dari tiga tahun dan menghabiskan banyak energi. Tidak selamat juga, semoga Allah mengampuni saya dan semua pihak terkait. Terus memberikan kesempatan lagi di masa depan dalam keadaan yang lebih baik,” tambahnya.

Yusuf juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan mereka terhadap PayTren AM sejak 2012 hingga 2024. “Masya Allah, sangat indah dan berharga. Terima kasih banyak,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment