Menu

Mode Gelap

News · 29 Jul 2024 10:50 WIB ·

Otodidak Cetak Ratusan Juta, Produsen Uang Palsu “Ngandang”


 Otodidak Cetak Ratusan Juta, Produsen Uang Palsu “Ngandang” Perbesar

MOJOKERTO – Seorang produsen uang palsu (upal) berinisial LK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 senilai Rp196 juta serta berbagai peralatan produksi upal.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa tersangka LK memproduksi upal menggunakan kertas HVS 60 gram. “Tersangka LK membuat upal dengan bahan baku kertas HVS 60 gram. Setelah melakukan upaya pengembangan termasuk memanggil tenaga ahli, kami berhasil menangkap pelaku tersebut,” ungkap AKP Nova pada Sabtu (26/07/2024).

Penangkapan LK dilakukan setelah polisi menggerebek rumah produksinya di Sawo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (21/05/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 860 lembar upal yang belum dipotong.

Dari 860 lembar tersebut, terdapat pecahan mata uang Rp50.000 senilai Rp172 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk laptop, printer, 17 catridge printer, alat sablon manual, dua ponsel, dua kotak aluminium foil, dan gunting.

AKP Nova menjelaskan bahwa LK memulai produksi dengan melukis gambar pahlawan pada pecahan uang yang diinginkan. Gambar tersebut dibuat pada kertas HVS yang kemudian disablon dengan warna putih, menyesuaikan ukuran uang kertas asli Rp50.000. Setiap lembar kertas HVS berisi empat lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Setelah proses produksi selesai, upal tersebut diberi logo Bank Indonesia (BI) serta pita aluminium foil. “Kualitas upal juga dicek oleh tersangka. Caranya dengan direndam dengan air, luntur apa tidak. Kalau tidak luntur, siap edar,” ujar AKP Nova.

Atas perbuatannya, LK diancam dengan pasal 36 ayat (1), pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) serta atau pasal 37 junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment