BATU – Polres Batu menangkap pasangan muda berinisial GR asal Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, dan RN asal Kabupaten Malang atas dugaan aborsi janin berusia 11 minggu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (3/9), menyusul laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan aborsi ilegal.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka ada dua, yaitu GR dan RN, statusnya belum menikah. Keduanya diduga terlibat dalam tindak aborsi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Polres Batu, Rabu (4/9).
GR dan RN diketahui bekerja di salah satu hotel di Kota Batu dan telah menjalin hubungan sejak Oktober 2023. Tindakan aborsi dilakukan setelah RN memeriksakan diri ke dokter karena tidak mengalami haid selama beberapa waktu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RN sedang mengandung.
Menurut Kapolres, pasangan tersebut sepakat menggugurkan kandungan menggunakan obat yang mereka beli secara daring di media sosial. “Pada awalnya mereka menggunakan dosis obat yang terlalu rendah sehingga tidak berhasil. Mereka kemudian membeli obat tambahan pada Agustus dan meningkatkan dosis hingga delapan kali lipat, yang akhirnya menyebabkan RN mengalami kontraksi,” jelasnya.
Aborsi dilakukan di kamar mandi hotel tempat mereka bekerja. Janin yang digugurkan ditemukan dalam bentuk gumpalan darah. Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian termasuk obat-obatan berbentuk tablet dan kapsul, ponsel milik tersangka, pakaian pelaku, serta plasenta.
Atas perbuatan tersebut, GR dan RN dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan saksi ahli untuk memastikan semua aspek kasus ini ditangani secara ilmiah,” tambah Andi.
Pasangan tersebut saat ini berada dalam tahanan Polres Batu dan menunggu proses hukum lebih lanjut.







Leave a Reply