Menu

Mode Gelap

News · 16 Jul 2024 11:44 WIB ·

Penipuan Investasi Emas, Oknum Bank Syariah Dibui Polres Tulungagung


 Penipuan Investasi Emas, Oknum Bank Syariah Dibui Polres Tulungagung Perbesar

TULUNGAGUNG – Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menahan seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam serangkaian penipuan investasi bodong dengan modus lelang emas jaminan bank. Kasus ini telah merugikan para korban hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin bahwa sejauh ini baru satu korban yang melapor, namun diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar.

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DR (34), adalah warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, dan tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar. Modus penipuan yang dilakukan DR terungkap setelah adanya pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22), yang merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, tersangka merayunya untuk berinvestasi dalam lelang emas dengan janji keuntungan yang tinggi. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku, diikuti dengan transfer tambahan sebesar Rp97 juta, sehingga total dana yang diserahkan korban mencapai Rp350 juta.

“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” kata Kapolres Teuku Arsya Khadafi. Namun, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan ketika diminta mengembalikan uang, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama korban ke rekening pelaku, transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban, tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI korban ke rekening BSI pelaku, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pelajar Asal Mojokerto Tergulung Ombak di Pantai Drini Yogyakarta, Empat Tewas

30 January 2025 - 12:07 WIB

oktana.co.id

2 Minggu Rilis, Video Clip Memori Baik Ditonton 1,7 Juta

30 January 2025 - 11:11 WIB

oktana.co.id

Teror Pinjol Utang Rp15 Juta Picu Danang Nekat Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga

16 December 2024 - 16:05 WIB

oktana.co.id

Anak Pertama Selamat Karena Muntahkan Susu Beracun

16 December 2024 - 16:00 WIB

oktana.co.id

HP Korban Diamankan Polres Kediri untuk Cek Aplikasi Pinjol

16 December 2024 - 15:56 WIB

oktana.co.id

Racun Tikus Merek Timex Dicampur Susu Anak untuk Percobaan Bunuh Diri di Kediri

16 December 2024 - 15:52 WIB

oktana.co.id
Trending di News