Menu

Mode Gelap

News · 16 Jul 2024 11:44 WIB ·

Penipuan Investasi Emas, Oknum Bank Syariah Dibui Polres Tulungagung


 Penipuan Investasi Emas, Oknum Bank Syariah Dibui Polres Tulungagung Perbesar

TULUNGAGUNG – Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menahan seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam serangkaian penipuan investasi bodong dengan modus lelang emas jaminan bank. Kasus ini telah merugikan para korban hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin bahwa sejauh ini baru satu korban yang melapor, namun diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar.

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DR (34), adalah warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, dan tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar. Modus penipuan yang dilakukan DR terungkap setelah adanya pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22), yang merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, tersangka merayunya untuk berinvestasi dalam lelang emas dengan janji keuntungan yang tinggi. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku, diikuti dengan transfer tambahan sebesar Rp97 juta, sehingga total dana yang diserahkan korban mencapai Rp350 juta.

“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” kata Kapolres Teuku Arsya Khadafi. Namun, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan ketika diminta mengembalikan uang, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama korban ke rekening pelaku, transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban, tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI korban ke rekening BSI pelaku, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle