Menu

Mode Gelap

News · 15 Oct 2024 12:05 WIB ·

Polda Jatim Ungkap Motif Baby Sitter di Surabaya Cekoki Balita Obat Keras


 Polda Jatim Ungkap Motif Baby Sitter di Surabaya Cekoki Balita Obat Keras Perbesar

SURABAYA – Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif di balik tindakan kejam seorang baby sitter berinisial NB (37), yang mencekoki balita berusia 2 tahun dengan obat keras. Tersangka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu atas kasus yang mengejutkan ini.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengonfirmasi penahanan terhadap NB. “Pelaku sudah kami tahan, dan saat ini sudah memasuki hari ke-17. Statusnya adalah tersangka,” ujar Farman, Senin (13/10/2024).

Farman menjelaskan, motif NB memberikan obat keras kepada balita adalah agar korban, yang merupakan anak dari majikannya, terlihat lebih gemuk. Namun, NB tidak memiliki latar belakang medis, dan obat yang digunakan—deksametason dan pronicy—adalah obat keras yang tidak seharusnya diberikan kepada anak kecil, apalagi balita.

“Motif yang disampaikan oleh pelaku adalah agar anak tersebut lebih gemuk, tetapi pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang medis,” ungkap Farman.

NB mengaku mendapatkan informasi terkait obat-obatan tersebut dari rekan-rekannya sesama baby sitter. Ia kemudian membeli obat dalam bentuk pil lonjong berwarna oranye dan pil segi lima biru secara online melalui platform e-commerce seperti Lazada dan Shopee pada September 2023.

“Tersangka mengaku memperoleh informasi dari teman-temannya dan membeli obat tersebut secara online,” tambahnya.

Tindakan ini berdampak serius pada kesehatan korban. Orangtua korban, yang berinisial LK, mulai mencurigai ada sesuatu yang salah setelah putra mereka, yang masih berusia dua tahun, mengalami kenaikan berat badan hingga mencapai 20 kg, yang dinyatakan sebagai overweight. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa korban mengalami masalah pada produksi hormon kortisol, yang membuatnya sulit bergerak dan beraktivitas.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah LK mengungkapkan pengalaman traumatisnya melalui akun Instagram pribadi. Dalam postingannya, ia mengungkapkan bahwa baby sitter tersebut telah memberikan obat keras kepada anaknya selama satu tahun penuh tanpa sepengetahuan mereka.

NB kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan Pasal 436 UU Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle