MALANG – Satgas Pangan Polres Malang berhasil mengungkap home industri minyak goreng curah ilegal dengan keuntungan fantastis. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (31/5/2024), terungkap bahwa industri rumahan tersebut meraup keuntungan hingga Rp400 juta per bulan.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan dalam rilis yang digelar pada Selasa (11/6/2024), bahwa keuntungan tersebut didapat dari penjualan minyak goreng curah ilegal yang dihasilkan oleh dua tersangka. Mereka mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini hingga empat truk per minggu ke berbagai daerah termasuk Malang Raya dan Sidoarjo.
“Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta per bulan. Mereka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo seharga Rp11.500 sampai Rp12.500 dan menjualnya kembali dengan harga Rp13.500 sampai Rp14.500. Namun, volume tiap botol hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter, tidak mencapai satu liter penuh,” ujar AKP Gandha.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, yang bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak, dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang bertugas mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan oleh Zainudin pada Maret 2023, kemudian berkembang menjadi kerjasama dengan Mulyono pada Februari 2024 untuk memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan memalsukan label Minyakita.
“Tersangka Zainudin bertanggung jawab menyediakan minyak goreng curah dan botol serta mencari karyawan untuk pengemasan, sedangkan Mulyono menyediakan stiker Minyakita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan di pasar dan menemukan adanya peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyakita yang terlihat berbeda ukuran. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang digerebek.
Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Langkah ini juga untuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.
Leave a Reply