Menu

Mode Gelap

News · 11 Apr 2024 09:56 WIB ·

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadhan


 Satpol PP Surabaya sita puluhan mihol selama bulan ramadhan (Foto: Diskominfo Surabaya) Perbesar

Satpol PP Surabaya sita puluhan mihol selama bulan ramadhan (Foto: Diskominfo Surabaya)

OKTANA.CO.ID – Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 72 botol minuman beralkohol (mihol), dalam pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadhan.

Minuman beralkohol yang dijual saat bulan Ramadhan itu, didapat dari enam lokasi RHU di wilayah Kota Surabaya. 

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

“Kami dapati satu bar saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung. Sebagai barang bukti kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Selasa (9/4/2024).

Fikser menegaskan bahwa selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya rutin melakukan pengawasan RHU di Kota Surabaya. 

“Selama bulan suci Ramadhan ini, kami masif melakukan pengawasan terhadap RHU yang ada di Surabaya ini. Baik itu wilayah Pusat, Timur, Utara, Selatan maupun Barat, kami lakukan monitoring,” tegasnya.

Pengawasan RHU yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Ada beberapa tempat yang beroperasi dan masih menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ungkapnya.

Minuman beralkohol yang diamankan oleh Satpol PP Surabaya tak hanya disita dari diskotik, melainkan dari semua tempat yang menjual minuman beralkohol. 

“Semua kami sisir, mulai dari diskotik, dan toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Kemarin ada juga bar dan resto, sampai kafe kami datangi juga untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE yang telah dibuat,” jelasnya.

Dalam operasi pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya tak hanya memasang stiker pelanggaran, namun petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol.

Selanjutnya, diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya. (Beatrix)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id

SPMB 2025 Dibuka, Dindik Kota Kediri Tegaskan Gratis dan Bisa Diakses Online

17 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Beri Paradigma Baru Sepak Bola, UN PGRI Kediri Hadirkan Pelatih Fisik Timnas Indonesia

17 May 2025 - 11:35 WIB

oktana.co.id

Jelang Porprov Jatim IX, KONI Kota Kediri Intensif Pantau Kondisi Fisik Atlet

15 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Fauzan Jakariya, Pelajar SMP Kota Kediri Harumkan Indonesia di Philippine Athletics Championships 2025

15 May 2025 - 11:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Bola & Sports