KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat legalitas aset warga. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kamis (10/10/2024), sebagai bagian dari percepatan program ini.
Dalam kesempatan tersebut, Heru mengungkapkan bahwa Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hingga saat ini, Kelurahan Pare telah menyelesaikan 1.286 sertifikat tanah melalui program tersebut.
“Program ini sangat penting karena memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah kepada masyarakat. Kami optimis bahwa pada tahun 2025, seluruh tanah di Kabupaten Kediri akan tersertifikasi, dan daerah ini akan masuk kategori kabupaten lengkap,” ujar Heru.
Anggaran dan Dukungan Pemerintah
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar melalui skema hibah Trijuang. Heru juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk mempercepat penyelesaian program PTSL.
Program ini memiliki dua dampak utama. Pertama, adanya sertifikat tanah akan mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan aset. Kedua, kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat tanah akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, seperti penggunaan sertifikat sebagai jaminan untuk mendapatkan akses permodalan.
“Panjenengan semua sekarang sudah memiliki sertifikat yang sah secara hukum, ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian atas hak kepemilikan tanah,” tambahnya.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Zubaidi, menjelaskan bahwa percepatan Program PTSL merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui APBD telah mengalokasikan dana Rp5 miliar untuk mendukung program ini. Masyarakat pun diuntungkan dengan adanya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibiayai oleh Pemkab Kediri.
“Kami memastikan bahwa semua sertifikat akan selesai dan diberikan sesuai dengan jadwal. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat,” jelas Zubaidi.
Dari total 1.286 sertifikat yang disiapkan di Kelurahan Pare, sebanyak 822 sertifikat diserahkan pada hari itu, sementara sisanya sebanyak 464 sertifikat akan dibagikan secara bertahap hingga akhir bulan.
Dukungan Anggaran dari APBN dan APBD
Program PTSL di Kabupaten Kediri didukung oleh anggaran dari APBN sebesar Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara, dari APBD, Pemkab Kediri menganggarkan Rp5 miliar untuk 26.000 SHAT. Total, gabungan anggaran dari APBN dan APBD menghasilkan sekitar 56.000 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Kediri.
Dengan percepatan ini, Pemkab Kediri berharap seluruh tanah di wilayah tersebut dapat segera tersertifikasi, memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (adv)







Leave a Reply