Menu

Mode Gelap

News · 20 May 2024 19:25 WIB ·

Sidang Bawaslu Jatim Calon DPD RI Kondang Terbukti Langgar Aturan


 Sidang Bawaslu Jatim Calon DPD RI Kondang Terbukti Langgar Aturan Perbesar

Surabaya – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kondang Kusumaning Ayu. Sidang tersebut memutuskan bahwa Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menyampaikan bahwa laporan ini berasal dari pemantau pemilu bernama Jadi. “Pelapor melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Rusmifahrizal saat dihubungi media pada Senin (20/5/2024).

Dalam sidang, Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Kondang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 180 Huruf K. “Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Jika ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelas Rusmifahrizal.

Rusmifahrizal menambahkan bahwa hingga awal Mei 2024, Kondang masih tercatat sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Evi Zainal Abidin. “Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” ungkapnya.

Kasubag hukum dari DPD RI juga memberikan kesaksian bahwa Kondang masih menjabat sebagai staf Evi dan menerima gaji hingga Mei 2024. “Kassubag hukum DPD RI menyatakan benar bahwa Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim, dan masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bawaslu Jatim memutuskan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. “Dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jenderal DPD RI,” jelas Rusmifahrizal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jatim ini menyatakan bahwa Kondang terbukti melakukan pelanggaran. “Tindak lanjutnya, putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Kami memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti,” tambah Rusmifahrizal.

Ketika ditanya tentang status Kondang yang pada Pileg 2024 kemarin terpilih sebagai Anggota DPD RI, Rusmifahrizal menyarankan untuk menghubungi KPU Jatim. “Tindak lanjutnya sesuai perundang-undangan, KPU yang memahami. Coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

5 Wisata di Kediri yang Wajib Dikunjungi saat Mudik Lebaran

29 March 2025 - 19:24 WIB

oktana.co.id

7 Aksi Massa Terluka Dalam Bentrok Tolak UU TNI di Kota Kediri

27 March 2025 - 21:05 WIB

oktana.co.id

Boom! Aksi Massa Protes Tolak UU TNI di DPRD Kota Kediri

27 March 2025 - 20:49 WIB

oktana.co.id

Makna Mudik dalam Kajian Sosiologis, Simak!

20 March 2025 - 10:06 WIB

oktana,co.id

Resep dan Cara Masak Opor Ayam untuk Lebaran yang Lezat!

19 March 2025 - 10:18 WIB

oktana.co.id

15 Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Mudik

16 March 2025 - 18:22 WIB

oktana.co.id
Trending di Movie