MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan 10 anggota perguruan silat sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja di Malang tewas. Para tersangka terdiri dari empat orang dewasa dan enam remaja di bawah umur. Kasus ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp korban yang mengenakan atribut perguruan silat, yang kemudian memicu kekerasan.
Kejadian bermula ketika korban, yang mengenakan atribut Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT), dipertanyakan keanggotaannya oleh para pelaku. Pada Jumat (6/9/2024), korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Di tempat tersebut, korban mengalami penganiayaan brutal yang membuatnya koma hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024).
Kronologi Kekerasan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan satu kali penganiayaan. Sebelumnya, pada Rabu (4/9/2024), korban juga sempat mengalami kekerasan di lokasi latihan silat di Desa Ngenep. Saat itu, korban masih bisa pulang meski mengalami luka-luka. Namun pada insiden kedua, korban tidak dapat bertahan akibat luka serius, termasuk pendarahan otak dan memar pada paru-paru.
“Salah satu pelaku bahkan memukul kepala korban menggunakan batu paving, yang membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Imam dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/9/2024). Imam menambahkan bahwa korban sempat dilarikan ke RS Prasetya Husada, namun karena luka yang terlalu parah, nyawa korban tidak tertolong.
Pelaku dan Tersangka
Dari 10 tersangka yang ditangkap, empat orang merupakan pelaku dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), yang semuanya warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sementara enam tersangka lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang juga berasal dari Desa Ngenep.
Para pelaku diketahui melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, mulai dari memukul ulu hati, kepala, hingga menggunakan sandal dan batu paving. Peristiwa tragis ini mencuat karena persoalan sepele terkait keaslian atribut perguruan silat yang dikenakan korban.
Ancaman Hukuman
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Polres Malang berjanji akan terus mengusut kasus ini secara tuntas, terutama mengingat banyaknya pelaku yang masih di bawah umur. Penanganan khusus terhadap pelaku anak-anak akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait bahaya konflik antar perguruan silat yang sering kali berujung pada tindak kekerasan.







Leave a Reply