KEDIRI– Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang lanjutan terkait kasus investasi madu klanceng di Ruang Cakra, Senin (4/11/2024). Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi yang diminta memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Dalam sidang, sejumlah saksi termasuk General Manager (GM) Koperasi NMSI, Rahmat, mengaku mengalami kerugian besar.
Rahmat mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dirinya menderita kerugian hingga Rp1,5 miliar yang merupakan dana dari para mitra Koperasi NMSI yang dipercayakan kepadanya. “Semua uang ini milik mitra yang saya tangani, termasuk keluarga dan tetangga. Sejak kasus ini mencuat, saya terus mendapat tekanan untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Rahmat.
Saksi lainnya, Sholehudin yang berperan sebagai Pengawas Koperasi NMSI, mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini meledak, dirinya sempat mencurigai gerak-gerik Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton. Sholehudin bahkan sempat meminta audit keuangan untuk mencegah hal-hal yang merugikan, namun permintaan tersebut ditunda hingga Rapat Akhir Tahun (RAT). “Namun, sebelum RAT dilaksanakan, kasus ini justru terjadi. Saya berharap Christian Anton segera bertanggung jawab dan ditangkap agar kasus ini segera terang,” tegasnya.
Pengacara terdakwa Chrisma, Justin Malau, menyebut bahwa kesaksian yang diberikan para saksi menunjukkan bahwa kliennya, yang merupakan Ketua Koperasi NMS, tidak memiliki peran langsung dalam kerugian para korban. Justin menyatakan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI yang kini menjadi buron.
“Para saksi semua menyatakan kerugian ini bukan akibat tindakan Chrisma, melainkan Christian Anton. Klien saya tidak menikmati satu pun dari uang yang dibawa Christian Anton, sehingga menempatkannya sebagai tersangka jelas tidak adil,” kata Justin.
Sebelumnya, Chrisma yang merupakan Ketua Koperasi NMS didakwa dengan tiga pasal, termasuk Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penipuan, Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penggelapan.







Leave a Reply