Menu

Mode Gelap

Bisnis · 1 Feb 2024 14:53 WIB ·

PKL Diwajibkan Miliki Sertifikat Halal


 PKL Diwajibkan Miliki Sertifikat Halal Perbesar

Pemerintah akan mewajibkan semua produk makanan minuman dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk memiliki sertifikat halal. Batas waktu pemberian sertifikat ini diberikan hingga tanggal 17 Oktober 2024. Jika UMKM tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dikenai sanksi administratif, bahkan dapat dilarang beredar.

Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjelaskan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang untuk mendapatkan sertifikat halal. Bagi pelaku usaha mikro kecil, mereka dapat mengajukan self declare sertifikat produk halal dengan biaya Rp 230.000 per pelaku usaha, yang akan ditanggung oleh negara.

“Layanan ini disebut Program Layanan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Layanan penerbitan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare ini ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk mendaftar ke Program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id,” ungkap Siti.

Berikut adalah persyaratan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha kecil kategori self-declare, seperti dilansir pada Rabu (31 Januari 2024):

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL dengan mengakses ptsp.halal.go.id.
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment