MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada Selasa, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolresta Malang Kota.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari beberapa kelompok masyarakat. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Selain itu, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I turut dimintai keterangan.
Penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB dengan dua mobil berwarna hitam. Mereka langsung menuju Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di belakang kompleks tersebut, untuk melaksanakan pemeriksaan. Salah satu penyidik terlihat membawa koper berwarna merah.
Sampai pukul 14.32 WIB, tim penyidik belum keluar dari ruang pemeriksaan, sementara kegiatan terus berlangsung di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk pokmas pada tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.







Leave a Reply