KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa resmi menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, posisi kepemimpinan di Kabupaten Kediri akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa cuti berlangsung. Cuti tersebut berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024, mengikuti jadwal resmi masa kampanye Pilkada serentak.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada, bupati dan wali kota yang terlibat dalam kampanye diwajibkan cuti dari jabatannya. Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa cuti bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Mendagri atas nama Presiden. Sementara itu, cuti untuk bupati dan wakil bupati diberikan oleh gubernur atas nama Mendagri.
Selama cuti Bupati Dhito dan Wabup Dewi, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 1 Madiun, R Heru Wahono Santoso S Sos MM, resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri. Heru akan menjalankan tugas sebagai pemimpin Kabupaten Kediri hingga masa kampanye usai. Penunjukan tersebut dikukuhkan dalam upacara yang digelar di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Selasa (24/9).
“Iya benar, pengukuhan Pjs Bupati Kediri sudah dilaksanakan hari ini di Gedung Grahadi, Surabaya,” ungkap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Kediri, Diana Herawati.
Heru Wahono menjadi bagian dari sepuluh pejabat sementara yang diangkat Mendagri untuk menggantikan bupati di sejumlah kabupaten di Jawa Timur selama masa kampanye. Selain Kediri, kabupaten yang juga menerima Pjs Bupati adalah Ngawi, Situbondo, Jember, Ponorogo, Trenggalek, Mojokerto, Pacitan, Tuban, dan Sidoarjo.







Leave a Reply