LUMAJANG – Polres Lumajang terus mengembangkan kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Satu orang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan sebagai pemasok bibit ganja dan pengepul hasil panen ganja dari petani di wilayah tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofiq, dalam keterangannya di Lumajang, Minggu (29/9/2024), menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah buron. “Untuk pemasok, masih kami telusuri dan satu orang sudah ditetapkan sebagai DPO. Pengejaran terus dilakukan hingga tersangka berhasil kami tangkap,” ungkap Zainur.
Berdasarkan keterangan dari empat tersangka yang sudah diamankan, yakni N, B, Y, dan P, diketahui bahwa pelaku DPO tersebut memiliki peran penting dalam memasok bibit ganja kepada para petani dan mengumpulkan hasil panennya untuk dijual. Penyidik juga telah memeriksa istri pelaku DPO guna mempercepat proses penangkapan.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap,” ujar Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 lokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Selain itu, ditemukan pula 10 kilogram ganja kering yang siap edar. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut jaringan distribusi dari ganja-ganja ini, mengingat pemasok utama masih belum tertangkap,” tambah Zainur.
Tanaman ganja di lereng Semeru diperkirakan telah ditanam sejak tahun lalu dan baru terbongkar beberapa pekan terakhir. Penemuan ladang ganja ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang terus menggencarkan operasi di wilayah tersebut untuk memutus rantai distribusi narkotika.







Leave a Reply