Menu

Mode Gelap

News · 7 Oct 2024 19:14 WIB ·

Janji Risma 35 Persen untuk Anggaran Pendidikan, Suko Widodo: Harus Lihat Fiskal Jatim


 Janji Risma 35 Persen untuk Anggaran Pendidikan, Suko Widodo: Harus Lihat Fiskal Jatim Perbesar

SURABAYA— Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur (Jatim) Suko Widodo menilai janji calon gubernur nomor urut 3, Tri Rismaharini, untuk mengalokasikan 35 persen anggaran bagi pendidikan perlu ditinjau dari kemampuan fiskal Jatim. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi pendapatan dan proporsi belanja daerah yang diatur undang-undang.

“Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, belanja pendidikan minimal harus 20 persen dari total APBD. Selama lima tahun ini, Jatim selalu mengalokasikan lebih dari 20 persen,” ujar Suko di Surabaya, Senin (3/10).

Suko menggarisbawahi pentingnya partisipasi sektor swasta dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan, alih-alih hanya mengandalkan peningkatan anggaran pemerintah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha, industri, dan masyarakat melalui program-program seperti magang, Corporate Social Responsibility (CSR), dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) guru serta siswa.

“Dalam jangka panjang, sinergi ini akan lebih berdampak positif. Ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Suko.

Tantangan Fiskal dan Mandatory Spending

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, M. Yasin, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada ketentuan mengenai mandatory spending. Setiap daerah harus mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan undang-undang, seperti belanja pendidikan minimal 20 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Beberapa kabupaten/kota di Jatim bahkan masih menghadapi masalah karena belanja pegawai mereka melebihi batas maksimal 30 persen,” ungkap Yasin.

Selain itu, belanja infrastruktur juga harus mencapai minimal 40 persen, sementara belanja kesehatan, meski tidak masuk kategori mandatory spending, harus dialokasikan setidaknya 10 persen sebagai pelayanan dasar.

Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022

Yasin juga mengingatkan bahwa berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan mengurangi pendapatan Jatim hingga Rp 4 triliun lebih pada 2025. Aturan ini akan mempengaruhi perubahan bagi hasil dan pajak kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota, yang secara langsung berdampak pada alokasi anggaran daerah.

“Meski anggaran pendidikan Jatim selama ini sudah terbesar, mencapai 30 hingga 33 persen pada 2019-2021, tantangan fiskal ke depan tidak bisa diabaikan,” tambah Yasin.

Ia menegaskan bahwa Jatim sudah berkomitmen pada alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, namun tetap harus mempertimbangkan keseimbangan belanja sektor lainnya, seperti sosial, ekonomi, dan pertanian.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle