SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di lima daerah yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Lima daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Trenggalek. Hingga kini, masing-masing daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar.
Perpanjangan pendaftaran ini berlangsung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024, namun hingga akhir masa perpanjangan, belum ada pasangan calon tambahan yang mendaftar. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengumumkan bahwa masa pendaftaran di lima daerah tersebut akan kembali diperpanjang hingga 4 September 2024.
“KPU di lima daerah tersebut melakukan sosialisasi ulang, terutama kepada partai politik, terkait ketentuan regulasi yang berlaku dalam masa perpanjangan ini hingga 4 September,” ujar Aang pada Senin (2/9/2024).
Meskipun demikian, Aang menyatakan bahwa KPU Jatim belum dapat memastikan apakah daerah-daerah tersebut akan diwakili oleh calon tunggal dalam Pilkada 2024. Selama masa perpanjangan, KPU di masing-masing daerah masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengumuman, sosialisasi, dan menerima pendaftaran calon.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan mengenai pasangan calon yang akan bertarung. Yang jelas, KPU akan mengikuti regulasi yang ada, dimana jika hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan atau diusulkan oleh partai politik, maka KPU akan menghentikan tahapan pendaftaran,” imbuh Aang.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU, partai politik yang sebelumnya mengusung satu pasangan calon dapat menarik dukungannya dan mengusung calon lain, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Hal ini memungkinkan, selama disepakati oleh seluruh pihak yang sebelumnya mendukung satu pasangan calon,” tambahnya.
Sebagai informasi, penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.







Leave a Reply