Menu

Mode Gelap

News · 24 Jul 2024 16:34 WIB ·

88 Kg Sabu Diamankan Polda Jatim Jaringan Internasional Fredy


 88 Kg Sabu Diamankan Polda Jatim Jaringan Internasional Fredy Perbesar

SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi ini,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Kedua tersangka yang diamankan adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan Tersangka

Tersangka ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar. Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus teh China dengan jenama Guanyinwang warna emas yang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips warna biru.

“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepadanya. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” jelas Kapolda Imam Sugianto. Diketahui, ABM adalah residivis yang pada tahun 2017 juga telah dipidana dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dari penangkapan YDS, polisi mengamankan 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas yang berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

Pengembangan Kasus

Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur.

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku bahwa ia mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan komisi sebesar Rp200 juta apabila berhasil mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Tindakan Hukum

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba internasional ini dan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya yang melibatkan jaringan internasional seperti Fredy Pratama,” kata Irjen Pol Imam Sugianto.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id

SPMB 2025 Dibuka, Dindik Kota Kediri Tegaskan Gratis dan Bisa Diakses Online

17 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Beri Paradigma Baru Sepak Bola, UN PGRI Kediri Hadirkan Pelatih Fisik Timnas Indonesia

17 May 2025 - 11:35 WIB

oktana.co.id

Jelang Porprov Jatim IX, KONI Kota Kediri Intensif Pantau Kondisi Fisik Atlet

15 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Fauzan Jakariya, Pelajar SMP Kota Kediri Harumkan Indonesia di Philippine Athletics Championships 2025

15 May 2025 - 11:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Bola & Sports