SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi ini,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Kedua tersangka yang diamankan adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan Tersangka
Tersangka ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar. Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus teh China dengan jenama Guanyinwang warna emas yang berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips warna biru.
“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepadanya. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” jelas Kapolda Imam Sugianto. Diketahui, ABM adalah residivis yang pada tahun 2017 juga telah dipidana dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dari penangkapan YDS, polisi mengamankan 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas yang berisi sabu-sabu seberat 45 kg.
Pengembangan Kasus
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur.
Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku bahwa ia mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan komisi sebesar Rp200 juta apabila berhasil mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Tindakan Hukum
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba internasional ini dan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya yang melibatkan jaringan internasional seperti Fredy Pratama,” kata Irjen Pol Imam Sugianto.
Leave a Reply