Menu

Mode Gelap

News · 24 May 2024 10:54 WIB ·

Bawaslu Blitar Ganti Anggota Panwascam Wonotirto dengan Rekam Jejak Pidana


 Bawaslu Blitar Ganti Anggota Panwascam Wonotirto dengan Rekam Jejak Pidana Perbesar

BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengganti anggota terpilih Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonotirto yang memiliki rekam jejak pidana terkait narkotika. Pergantian ini dilakukan setelah adanya tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan integritas dan kredibilitas calon anggota terpilih berinisial EAY.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitri, menjelaskan bahwa hingga batas akhir penerimaan tanggapan masyarakat pada 17 Mei 2024, tidak ada aduan resmi terkait EAY. Namun, setelah tanggal tersebut, Bawaslu menerima salinan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby yang menunjukkan EAY pernah dihukum dalam kasus narkotika.

“Dalam putusan tersebut, EAY diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1, dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Ida pada Jumat (24/5/2024).

Ida menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan konsultasi dan klarifikasi secara hati-hati dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang tepat. Berdasarkan hasil konsultasi, Bawaslu memutuskan bahwa EAY tidak memenuhi syarat karena pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun vonis yang dijalani kurang dari 5 tahun.

“Dari hasil konsultasi, kondisi tersebut dapat disamakan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” jelasnya.

Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Blitar pada Kamis (23/5/2024) memutuskan untuk mengganti EAY dengan Luluk Mela Adila sebagai anggota terpilih Panwascam Wonotirto. Ida menegaskan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian ini melalui surat resmi Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

Saat ditanya apakah kejadian ini menunjukkan kecolongan, Ida menampik dan menjelaskan bahwa dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS), tidak ada persyaratan untuk melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, berbeda dengan aturan sebelum tahun 2020.

“Kami mengandalkan tanggapan masyarakat dan masukan rekan-rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandasnya.

Ida berterima kasih atas perhatian berbagai pihak dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu dan berharap para pengawas yang terpilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle