Menu

Mode Gelap

News · 24 May 2024 10:54 WIB ·

Bawaslu Blitar Ganti Anggota Panwascam Wonotirto dengan Rekam Jejak Pidana


 Bawaslu Blitar Ganti Anggota Panwascam Wonotirto dengan Rekam Jejak Pidana Perbesar

BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengganti anggota terpilih Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonotirto yang memiliki rekam jejak pidana terkait narkotika. Pergantian ini dilakukan setelah adanya tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan integritas dan kredibilitas calon anggota terpilih berinisial EAY.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitri, menjelaskan bahwa hingga batas akhir penerimaan tanggapan masyarakat pada 17 Mei 2024, tidak ada aduan resmi terkait EAY. Namun, setelah tanggal tersebut, Bawaslu menerima salinan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby yang menunjukkan EAY pernah dihukum dalam kasus narkotika.

“Dalam putusan tersebut, EAY diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1, dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Ida pada Jumat (24/5/2024).

Ida menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan konsultasi dan klarifikasi secara hati-hati dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang tepat. Berdasarkan hasil konsultasi, Bawaslu memutuskan bahwa EAY tidak memenuhi syarat karena pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun vonis yang dijalani kurang dari 5 tahun.

“Dari hasil konsultasi, kondisi tersebut dapat disamakan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” jelasnya.

Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Blitar pada Kamis (23/5/2024) memutuskan untuk mengganti EAY dengan Luluk Mela Adila sebagai anggota terpilih Panwascam Wonotirto. Ida menegaskan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian ini melalui surat resmi Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

Saat ditanya apakah kejadian ini menunjukkan kecolongan, Ida menampik dan menjelaskan bahwa dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS), tidak ada persyaratan untuk melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, berbeda dengan aturan sebelum tahun 2020.

“Kami mengandalkan tanggapan masyarakat dan masukan rekan-rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandasnya.

Ida berterima kasih atas perhatian berbagai pihak dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu dan berharap para pengawas yang terpilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

5 Wisata di Kediri yang Wajib Dikunjungi saat Mudik Lebaran

29 March 2025 - 19:24 WIB

oktana.co.id

7 Aksi Massa Terluka Dalam Bentrok Tolak UU TNI di Kota Kediri

27 March 2025 - 21:05 WIB

oktana.co.id

Boom! Aksi Massa Protes Tolak UU TNI di DPRD Kota Kediri

27 March 2025 - 20:49 WIB

oktana.co.id

Makna Mudik dalam Kajian Sosiologis, Simak!

20 March 2025 - 10:06 WIB

oktana,co.id

Resep dan Cara Masak Opor Ayam untuk Lebaran yang Lezat!

19 March 2025 - 10:18 WIB

oktana.co.id

15 Rekomendasi Film untuk Mengisi Waktu Mudik

16 March 2025 - 18:22 WIB

oktana.co.id
Trending di Movie