KEDIRI — Mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri akan menaikkan insentif bagi 105 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di wilayah tersebut, dengan kenaikan sebesar Rp1 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, dalam acara pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Sabtu (7/9/2024).
“Insyaallah tahun 2025, sebanyak 105 jukir akan menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan,” ujar Mas Dhito.
Tujuan Kenaikan Insentif untuk Dorong Ketertiban dan PAD
Mas Dhito menjelaskan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk memotivasi para Jukir agar lebih tertib dalam mengelola parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pemerintah berharap agar penataan parkir menjadi lebih teratur dan aman dengan peran aktif dari para Jukir.
Selain itu, peningkatan insentif juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, yang masih mengalami kebocoran di beberapa titik. Mas Dhito meminta agar para Jukir lebih disiplin dalam menjaga ketertiban parkir sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan.
“Kami berharap dengan kenaikan insentif ini, para Jukir bisa lebih disiplin dalam mengelola parkir dan membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi,” tegas Mas Dhito.
Peningkatan Kinerja Jukir untuk Ketertiban Lalu Lintas
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menambahkan bahwa dengan kenaikan insentif ini, diharapkan kinerja para Jukir dalam menjaga ketertiban lalu lintas semakin meningkat. Ia mengakui bahwa salah satu penyebab kebocoran PAD adalah kurangnya pemahaman para Jukir terhadap pentingnya kontribusi retribusi parkir bagi pendapatan daerah.
“Dengan kenaikan insentif ini, harapannya para Jukir dapat lebih termotivasi untuk bekerja keras dan disiplin, sehingga PAD dari retribusi parkir bisa meningkat,” ungkap Nizam.
Regulasi Jukir Sesuai Peraturan Bupati
Saat ini, 105 Jukir di Kabupaten Kediri telah memiliki izin resmi dan ditugaskan menjaga titik-titik parkir sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap agar pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kediri bisa berjalan lebih baik dan tertib.
Kenaikan insentif yang signifikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kediri dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan PAD melalui sektor retribusi yang lebih tertib dan transparan.







Leave a Reply