Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2024 15:46 WIB ·

Insentif 105 Jukir di Kabupaten Kediri Akan Naik Menjadi Rp1 Juta per Bulan


 Insentif 105 Jukir di Kabupaten Kediri Akan Naik Menjadi Rp1 Juta per Bulan Perbesar

KEDIRI — Mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri akan menaikkan insentif bagi 105 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di wilayah tersebut, dengan kenaikan sebesar Rp1 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, dalam acara pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Sabtu (7/9/2024).

“Insyaallah tahun 2025, sebanyak 105 jukir akan menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan,” ujar Mas Dhito.

Tujuan Kenaikan Insentif untuk Dorong Ketertiban dan PAD

Mas Dhito menjelaskan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk memotivasi para Jukir agar lebih tertib dalam mengelola parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pemerintah berharap agar penataan parkir menjadi lebih teratur dan aman dengan peran aktif dari para Jukir.

Selain itu, peningkatan insentif juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, yang masih mengalami kebocoran di beberapa titik. Mas Dhito meminta agar para Jukir lebih disiplin dalam menjaga ketertiban parkir sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan.

“Kami berharap dengan kenaikan insentif ini, para Jukir bisa lebih disiplin dalam mengelola parkir dan membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi,” tegas Mas Dhito.

Peningkatan Kinerja Jukir untuk Ketertiban Lalu Lintas

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menambahkan bahwa dengan kenaikan insentif ini, diharapkan kinerja para Jukir dalam menjaga ketertiban lalu lintas semakin meningkat. Ia mengakui bahwa salah satu penyebab kebocoran PAD adalah kurangnya pemahaman para Jukir terhadap pentingnya kontribusi retribusi parkir bagi pendapatan daerah.

“Dengan kenaikan insentif ini, harapannya para Jukir dapat lebih termotivasi untuk bekerja keras dan disiplin, sehingga PAD dari retribusi parkir bisa meningkat,” ungkap Nizam.

Regulasi Jukir Sesuai Peraturan Bupati

Saat ini, 105 Jukir di Kabupaten Kediri telah memiliki izin resmi dan ditugaskan menjaga titik-titik parkir sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap agar pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kediri bisa berjalan lebih baik dan tertib.

Kenaikan insentif yang signifikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kediri dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan PAD melalui sektor retribusi yang lebih tertib dan transparan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle