Menu

Mode Gelap

News · 15 Oct 2024 11:42 WIB ·

Polres Jember Sikat Komplotan Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah


 Polres Jember Sikat Komplotan Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Perbesar

JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara dengan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga buku nikah. Para tersangka terdiri dari empat laki-laki berinisial MH (24), MWS (24), ZC (30), GA (38), dan seorang perempuan berinisial S (33) yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024), menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Mulai dari pemilik percetakan, pekerja di percetakan, editor data, hingga pencari pelanggan atau makelar yang berperan menghubungkan dengan para pemesan.

“Kelima tersangka memalsukan berbagai dokumen negara, mulai dari SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, hingga BPJS dan NPWP,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Berbagai Alat dan Bukti Pemalsuan Disita

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari lokasi percetakan di Kalisat, Jember, yang menjadi pusat produksi dokumen palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, CPU, alat potong kertas, serta dokumen-dokumen palsu yang siap diedarkan. Total, ada sekitar 20 dokumen yang sudah selesai diproduksi.

“Barang-barang ini digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, dan dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sekitar 20 dokumen yang telah diterbitkan,” lanjutnya.

Para tersangka menawarkan jasanya dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh para pemesan. Harga berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan penyelidikan, aksi mereka sudah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya bekerja sama.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas tindakan mereka, kelima pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Jember berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle