JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara dengan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga buku nikah. Para tersangka terdiri dari empat laki-laki berinisial MH (24), MWS (24), ZC (30), GA (38), dan seorang perempuan berinisial S (33) yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024), menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Mulai dari pemilik percetakan, pekerja di percetakan, editor data, hingga pencari pelanggan atau makelar yang berperan menghubungkan dengan para pemesan.
“Kelima tersangka memalsukan berbagai dokumen negara, mulai dari SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, hingga BPJS dan NPWP,” ungkap AKBP Bayu Pratama.
Berbagai Alat dan Bukti Pemalsuan Disita
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari lokasi percetakan di Kalisat, Jember, yang menjadi pusat produksi dokumen palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, CPU, alat potong kertas, serta dokumen-dokumen palsu yang siap diedarkan. Total, ada sekitar 20 dokumen yang sudah selesai diproduksi.
“Barang-barang ini digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, dan dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sekitar 20 dokumen yang telah diterbitkan,” lanjutnya.
Para tersangka menawarkan jasanya dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh para pemesan. Harga berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan penyelidikan, aksi mereka sudah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya bekerja sama.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas tindakan mereka, kelima pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Jember berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas.







Leave a Reply