SURABAYA – Seorang warga negara Turki berinisial MAK (53) berhasil diamankan Polrestabes Surabaya setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Apartemen Waterplace, Surabaya. Pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita asal Kediri, Jawa Timur, yang merupakan ibu dari pemilik apartemen tempat kejadian.
Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haryoko Widhi, MAK menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial F, yang memiliki seorang putri berinisial YA yang tinggal di Apartemen Waterplace Tower E, Unit 1909.
“Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Atas izin F, pelaku menginap di apartemen YA dengan mengambil kunci di resepsionis,” ujar AKP Haryoko dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Namun, saat itu YA dan F tidak berada di apartemen. Di dalam apartemen, terdapat sebuah koper milik F yang berisi barang berharga, termasuk perhiasan, jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Ketika F mencoba menghubungi MAK, pelaku tidak merespons. F kemudian meminta putrinya, YA, untuk memeriksa apartemen.
Setibanya di apartemen pada keesokan hari, YA mendapati dirinya tidak bisa masuk karena pelaku tidak merespons. Merasa curiga, YA meminta bantuan sekuriti apartemen dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pada 29 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, MAK keluar dari apartemen sambil membawa dua koper, salah satunya diduga milik F.
Setelah berhasil masuk ke dalam apartemen, YA menemukan koper ibunya sudah tidak ada. Segera setelah itu, YA melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menanggapi laporan tersebut, Polrestabes Surabaya segera membentuk tim untuk melacak keberadaan MAK. Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku berhasil ditemukan di sebuah losmen bernama Losmen Bangkit, yang berlokasi di Jalan Bypass Juanda, Sidoarjo.
“Tim berhasil menangkap pelaku di Losmen Bangkit dan membawa MAK beserta barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Haryoko.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini, dan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.







Leave a Reply