JAKARTA – Nama Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, pada Desember 2022.
Dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim yang melibatkan pimpinan DPRD Jatim, nama Khofifah dan Emil sempat muncul. Bahkan, kantor dinas Pemprov Jatim yang dipimpin oleh Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sempat digeledah oleh lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK masih terus melakukan proses penyidikan. Pemanggilan terhadap petahana calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2023 akan menjadi kewenangan tim penyidik. “Terkait pertanyaan kapan Gubernur Jawa Timur dan wakilnya akan dipanggil, nanti kita akan serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik,” katanya.
Mengingat masih dalam proses pengembangan penyidikan, Tessa menyatakan bahwa belum diketahui secara pasti keterlibatan Khofifah-Emil dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim. “Karena pertimbangan apa dan barang bukti apa yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan itu ada di penyidik bahannya,” ucapnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Khofifah-Emil akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan, asalkan terdapat bukti yang cukup. “Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi tentu penyidik tidak akan segan-segan memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara sekarang, jadi kita tunggu saja,” tandasnya.
Leave a Reply