SURABAYA — Proyek reklamasi di pesisir timur Surabaya mendapat kritik tajam dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Eng Sapto Andriyono. Sebagai ahli di bidang Biologi Kelautan, Akuakultur, dan Ekologi Molekuler, Andriyono menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan nelayan setempat, tetapi juga merusak ekosistem laut yang lebih luas.
Menurut Andriyono, penggunaan alat berat dan aktivitas pengeboran dalam proyek reklamasi menyebabkan kekeruhan air laut, yang berdampak negatif pada habitat ikan. “Ketika reklamasi dilakukan, air laut menjadi keruh akibat aktivitas alat berat dan material. Hal ini memaksa ikan-ikan untuk pindah dari habitat alaminya, yang secara otomatis mengurangi hasil tangkapan nelayan,” jelas Andriyono.
Dia menambahkan bahwa laut adalah ekosistem yang saling terhubung tanpa batas. Kerusakan di satu area, seperti di Surabaya Timur, dapat mempengaruhi perairan di daerah lain seperti Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. “Laut itu borderless, tidak terbatas dan saling terhubung. Jika perairan di satu kawasan rusak, dampaknya bisa meluas ke daerah lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Andriyono juga mengakui bahwa proyek reklamasi bisa memberikan manfaat dalam pemberdayaan ekonomi. Namun, ia menekankan pentingnya fokus pemerintah dalam pengembangan yang berkelanjutan. “Jika tujuannya untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah harus serius dalam mengusahakan pengembangan yang tidak merusak lingkungan,” katanya.
Proyek reklamasi di Surabaya Timur, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mendapat penolakan keras dari nelayan setempat dan DPRD Surabaya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, menyebut bahwa proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. “Dalam pembahasan di Pansus DPRD Surabaya, proyek ini tidak ada. Di Perda RTRW Provinsi juga tidak tercantum adanya reklamasi pulau buatan,” tegas Baktiono.
DPRD Surabaya juga menyoroti kurangnya kajian komprehensif terhadap proyek tersebut, yang menyebabkan laporan disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI untuk peninjauan lebih lanjut.
Leave a Reply