Target operasi penindakan kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun ini telah meningkat drastis menjadi 82 kasus.
“Misi tahun 2024 kami adalah menargetkan 82 operasi yang memiliki potensi kerugian negara lebih dari Rp1,7 triliun dengan total luas tanah mencapai 4590 hektare,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurtu Yudoyono di Mapolda Jatim pada Sabtu (16/3/2024).
Yudoyono menjelaskan bahwa angka tersebut melonjak dibanding tahun sebelumnya, 2023, yang hanya mencatat 60 kasus.
“Jumlah target operasi dan angka 82 ini mungkin akan bertambah sesuai perkembangan di lapangan jika ada hasil pendalaman tambahan yang bisa kami jadikan penambahan jumlah target operasi,” tambahnya.
Menteri yang baru dilantik pada Februari 2023 lalu ini menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus mafia tanah karena dampak merugikan bagi masyarakat.
“Mafia tanah mengancam hak rakyat atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Hal ini tidak adil dan mirip perampokan,” tegasnya.
Selain merugikan masyarakat, kasus mafia tanah juga berdampak negatif pada negara karena kehilangan pendapatan pajak dari bangunan dan mengurangi minat investor.
“Mafia tanah juga merugikan negara karena menghindari pembayaran pajak dan transaksi yang seharusnya legal,” paparnya.
Yudoyono berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan legalitas harga bangunan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi kasus mafia tanah.
“Kami juga berkomitmen untuk melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan lembaga lain jika ditemukan permasalahan yang sulit diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim menargetkan tujuh kasus operasi mafia tanah di Jatim dengan total aset tanah seluas 15,652 meter persegi.
“Dua kasus sudah berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan,” tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Leave a Reply