JEMBER – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Polres Jember terhadap tiga jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Mapolres Jember, Selasa (29/10/2024). Ketiga jurnalis, yang berasal dari Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id, disebut mengalami perlakuan intimidatif saat mencari informasi terkait pemeriksaan puluhan kepala desa di wilayah tersebut.
“Kami mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap ketiga jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi di Mapolres Jember,” ujar Don Ramadhan, Divisi Advokasi AJI Jember, dalam pernyataan resminya, Rabu (30/10/2024).
Insiden bermula ketika jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 17.05 WIB untuk mengonfirmasi kabar pemeriksaan 50 kepala desa oleh kepolisian setempat. Dalam upaya mencari informasi, seorang jurnalis mengambil foto suasana ruang Satreskrim Polres Jember. Tak lama berselang, dua polisi mendatangi jurnalis tersebut, meminta ponselnya, dan mengharuskan penghapusan foto yang telah diambil dengan alasan tidak memiliki izin.
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, seorang jurnalis dari Suaraindonesia.co.id tiba di lokasi dengan tujuan yang sama. Ketiga jurnalis tersebut kemudian diarahkan masuk ke ruang Pidsus Satreskrim Polres Jember dan diminta meninggalkan seluruh perangkat komunikasi mereka di ruang penitipan.
Proses interogasi berlangsung selama kurang lebih 30 menit, di mana ketiganya dimintai identitas, kartu pers, dan dipertanyakan mengenai sumber informasi pemeriksaan kepala desa yang mereka terima. Pada pukul 17.45 WIB, ketiganya diperbolehkan meninggalkan ruang Pidsus.
AJI Jember mengutuk keras tindakan yang dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers ini. Don Ramadhan menyatakan bahwa tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“AJI Jember mempertanyakan urgensi tindakan aparat membawa jurnalis ke ruang Pidsus dan melakukan pemeriksaan ponsel tanpa prosedur yang sah. Kami mendesak kepolisian untuk menghormati peran jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang, serta menjaga komitmen terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tegas Don.
AJI Jember juga menyerukan kepolisian untuk memproses hukum oknum yang diduga terlibat dalam insiden ini. Dalam pernyataan tersebut, AJI mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers dan mengingatkan seluruh jurnalis untuk selalu patuh pada undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.







Leave a Reply