JEMBER – Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember menggelar demonstrasi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (26/6/2024).
Dalam orasinya, Ketua HMI Cabang Jember, Ikhlasun Malik Fajar, menyatakan bahwa Tapera merupakan bentuk penderitaan bagi rakyat dan tidak memihak kepada masyarakat. “Tapera bagi kami sangat signifikan untuk mengganggu kepentingan rakyat,” tegas Ikhlasun.
Tapera mengharuskan pekerja di sektor formal dan informal menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan perumahan, yang menurut para demonstran, memberatkan para pekerja. Mereka juga menyoroti besaran iuran kepesertaan yang dirasa terlalu besar jika dibandingkan dengan upah atau gaji yang diterima pekerja.
Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional, para demonstran juga mendesak Kapolres Jember untuk melakukan tes urine di lingkungan kepolisian guna memastikan tidak ada keterlibatan aparat dalam penggunaan narkotika. “Kita sama-sama melihat narkotika yang ada di Jember masih tinggi,” ujar Ikhlasun.
Para anggota HMI juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap aktivis, termasuk beberapa anggota HMI yang masih ditahan di beberapa daerah di Indonesia. “Ada kawan-kawan kita yang hari ini masih ditahan, di Sulawesi kemudian di Sorong,” jelas Ikhlasun, berharap Kapolri dapat membantu membebaskan mereka.
Dalam bidang pendidikan, para demonstran menuntut penghentian komersialisasi pendidikan dan meminta pemerintah untuk fokus pada rekonstruksi pendidikan yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat. “Kita meminta pendidikan gratis karena ada ketimpangan yang membuat rakyat menderita dan rakyat miskin tidak bisa mengikuti proses pendidikan,” papar Ikhlasun.
Penolakan terhadap revisi UU Polri juga menjadi salah satu fokus aksi demo. Ikhlasun mengkhawatirkan revisi tersebut akan memperlebar kewenangan Polri dan memperburuk kinerja lembaga penegak hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyatakan bahwa revisi UU Polri bukan wewenang pihaknya, melainkan kewenangan Mabes Polri. “Kaitan dengan revisi Undang-Undang dan lain sebagainya, ini sedang diproses di pusat, itu tidak menjadi domain kami,” pungkas Bayu.
Leave a Reply