SURABAYA – Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024). Ronald didakwa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan kematian.
Selain hukuman penjara, Ronald juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp263 juta kepada ahli waris Dini, dengan tambahan hukuman enam bulan penjara jika tidak mampu membayar. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Barang bukti berupa satu unit mobil Innova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON tahun 2022 warna abu-abu metalik dirampas untuk negara dan hasil lelangnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi,” kata Jaksa Muzzaki saat membacakan tuntutan.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 19.00 WIB, korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 21.40 WIB, korban datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.10 WIB, saksi Hidayati Bela Afista alias Bela bergabung. Mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequila Jose secara bergantian. Awalnya, korban menolak minuman keras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan terdakwa, namun akhirnya tetap meminum Tequila Jose.
Insiden Fatal
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, dan Hidayati Bela Afista pulang. Sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan terdakwa meninggalkan Room 7 sambil membawa botol Tequila Jose yang masih ada sisa minumannya. Di depan lift, terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. Saat di dalam lift, korban menampar terdakwa. Terdakwa membalas dengan mencekik leher korban dan menendang kakinya hingga korban terjatuh. Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan botol Tequila Jose.
Di basement, cekcok berlanjut. Korban dan terdakwa kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV di dalam lift, namun dijawab bahwa CCTV tersebut tidak dalam wewenang Blackhole KTV. Setelah itu, korban menunggu di parkiran basement sambil bermain handphone, sementara terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk memastikan perihal CCTV.
Saat kembali ke basement, terdakwa melihat korban duduk di sebelah kiri mobilnya. Terdakwa kemudian menanyakan apakah korban ingin pulang, namun tidak mendapat respon. Terdakwa yang kesal, lalu menjalankan mobilnya dan melindas korban yang sedang bersandar di mobil. Menyadari ada yang tidak beres, terdakwa turun dan melihat korban sudah tergeletak di jalan.
Saksi-saksi di tempat kejadian kemudian menolong korban dan mendokumentasikan kejadian. Terdakwa sempat mengaku tidak mengenal korban, namun akhirnya mengakui setelah didesak. Terdakwa membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin dan menitipkannya kepada petugas keamanan sebelum akhirnya korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Leave a Reply