Kepiting kenari atau kepiting kelapa (Birgus latro) adalah arthropoda darat terbesar di dunia. Spesies ini tersebar di Samudera Hindia hingga Samudera Pasifik tengah, termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, kepiting kenari ditemukan di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua.
Penelitian oleh Haryanti dan Daisy Wowor pada tahun 2005 di Pulau Kadatua di Sulawesi Tenggara dan Pulau Kayoa di Maluku Utara menemukan bahwa kepiting kenari masih cukup umum ditemukan, meskipun data pastinya tidak tersedia.
Namun, penangkapan ilegal masih sering dilakukan di beberapa kepulauan di Indonesia Timur, termasuk di Maluku Utara. Kepiting ini sering dijual dengan harga tinggi, mencapai Rp800.000 per ekor, untuk dikonsumsi sendiri atau dijual di restoran-restoran.
Kepiting kenari dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah dan termasuk dalam Daftar Merah Spesies IUCN dengan status rentan (vulnerable/vu).
Meskipun demikian, pada tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan untuk pemanfaatan kepiting kenari secara terbatas dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini untuk mengakomodir permintaan melegalkan penangkapan kepiting ini di wilayah Maluku Utara.
Upaya perlindungan kepiting kenari masih terbatas, dan belum ada aturan turunan yang mengatur konservasi kepiting kenari. Meskipun ada upaya penangkaran, belum ada usaha yang mencapai tahap pembudidayaan dari pemijahan, sehingga pelestarian populasinya masih kurang.
Dalam konteks hewan yang rentan punah, Supyan mendorong pemerintah daerah, terutama di Maluku Utara, untuk segera mengeluarkan aturan yang lebih ketat untuk pemanfaatan dan perlindungan kepiting kenari. Meskipun sulit, upaya mempertahankan populasinya sangat penting untuk menjaga keberlangsungan spesies ini.
Leave a Reply