MOJOKERTO — Media sosial yang kerap digunakan untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, kini justru menjerumuskan lima pria asal Mojokerto ke dalam jeratan hukum. Kelimanya ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan bermain judi online di beberapa lokasi berbeda di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di berbagai tempat pada hari Rabu (14/08/2024). Dua pelaku dengan inisial CB dan LA diciduk polisi saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Canggu, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, dua pelaku lainnya, FY dan MR, yang berasal dari Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, ditangkap di Rest Area Gunung Gedangan. Pelaku kelima, NF, warga Terusan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diringkus di Pasar Lespadangan.
“Para pelaku mengakui motif mereka bermain judi online adalah untuk menambah penghasilan, dengan beberapa di antaranya mengaku bermain untuk mengusir rasa penat,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers.
Selain bermain judi online, para pelaku juga terlibat dalam penjualan chip judi yang dipromosikan melalui media sosial, khususnya Facebook. Chip-chip tersebut dijual melalui grup Facebook seperti “Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya,” dengan harga berkisar antara Rp35.000 hingga Rp37.000 per 1 billion chip.
NF, salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver rental, mengakui bahwa penghasilan yang ia peroleh dari pekerjaannya tidak mencukupi, sehingga ia memutuskan untuk mencari tambahan melalui judi online. “Gaji saya jauh dari cukup, makanya saya coba main judi online untuk menambah penghasilan,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Leave a Reply