Menu

Mode Gelap

News · 25 Jun 2024 18:41 WIB ·

Banding KPK Dikabulkan, Perkara Gazalba Saleh Dilanjutkan


 Banding KPK Dikabulkan, Perkara Gazalba Saleh Dilanjutkan Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap yang melibatkan Gazalba Saleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan putusan ini, perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. “Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

KPK mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan keputusan ini, Pengadilan Tipikor diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Gazalba Saleh. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” tegas hakim.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpendapat bahwa jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, sesuai nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

Namun, Majelis Hakim Tinggi memutuskan bahwa surat dakwaan jaksa KPK memenuhi syarat untuk dilanjutkan, sehingga perkara ini akan kembali diperiksa di Pengadilan Tipikor. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK masih memiliki kewenangan dalam menuntut kasus ini, dan proses hukum terhadap Gazalba Saleh akan terus berjalan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Terdampak Efisiensi, Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Berjalan

17 February 2025 - 13:33 WIB

oktana.co.id

Dewa 19: Band Legendaris yang Tetap Berjaya di Industri Musik Indonesia

17 February 2025 - 13:24 WIB

oktana.co.id

Dhito Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat di Magelang

17 February 2025 - 13:01 WIB

oktana.co.id

Puthut EA, Penulis di Balik Novel Cinta Tak Pernah Tepat Waktu

17 February 2025 - 12:50 WIB

oktana.co.id

Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Rilis, Disambut Positif Penonton

17 February 2025 - 12:46 WIB

oktana.co.id

Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Film Terbaru Hanung Bramantyo Tentang Pikiran Lelaki

17 February 2025 - 12:30 WIB

oktana.co.id
Trending di Entertainment