SURABAYA – Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab yang dikirim menggunakan 16 kontainer. Rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai dan tidak diajukan untuk izin impor.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, mengungkapkan bahwa pengiriman rokok ilegal ini terdeteksi ketika barang-barang tersebut tiba di Tempat Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus izin impor, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
“Rokok-rokok ilegal ini tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Akibatnya, identitas pihak importir, tujuan pengiriman, serta rencana peredaran rokok tersebut tidak dapat diketahui,” ujar Dwijanto saat memberi keterangan kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Sementara identitas importir masih dalam penyelidikan, Dwijanto memastikan bahwa Bea Cukai akan mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh rokok ilegal yang disita. “Kami saat ini sedang menunggu persetujuan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pemusnahan,” tambahnya.
Estimasi kerugian negara yang berhasil dihindari dari upaya penyelundupan rokok ilegal ini mencapai Rp217,3 miliar. Langkah sigap Bea Cukai Surabaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan barang-barang ilegal yang merugikan negara.
Leave a Reply