Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur, dilaporkan telah mengajukan gugatan cerai di berbagai pengadilan agama, dengan salah satu faktor utama yang memicu gugatan ini adalah kecanduan judi online yang dialami oleh para suami.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, terdapat 971 kasus gugatan cerai yang telah diajukan dengan alasan suami kecanduan judi online. “Dari data yang kami terima, 722 perkara cerai gugat melibatkan pihak istri, sementara 249 perkara cerai talak melibatkan pihak suami,” ungkap Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, seperti dilansir pada Minggu (12/5/2024).
Tulungagung juga menghadapi kasus serupa, di mana PA Tulungagung menerima 158 kasus gugatan cerai dalam periode yang sama dengan alasan suami kecanduan judi online.
Dampak negatif dari kecanduan judi online terhadap rumah tangga terlihat dari kelalaian para suami terhadap tanggung jawab mereka terhadap keluarga, baik secara finansial maupun emosional, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan gugatan cerai.
Fenomena kecanduan judi online yang berkontribusi pada perceraian ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta memberikan pendampingan kepada korban kecanduan judi online.
Judi online bukan sekadar masalah biasa, melainkan dapat merusak rumah tangga dan berdampak negatif pada kehidupan keluarga. Oleh karena itu, kerjasama dari semua pihak diperlukan untuk mencegah judi online dan memberikan bantuan kepada para korban kecanduan judi online.
Leave a Reply