TUBAN – Seorang pria berinisial Mursit (43) tertangkap tangan oleh polisi hutan saat mencuri pohon di kawasan hutan produksi di petak 25C, KRPH Parengan, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jumat (26/7/2024). Tidak hanya mencuri pohon, Mursit juga nekat menyerang polisi hutan dengan kapak ketika aksinya digagalkan.
Aksi brutal tersebut terjadi saat petugas melakukan patroli rutin. Kepala Resort dan Polisi Hutan setempat, Damari (45), menyaksikan Mursit sedang memuat pohon yang telah ditebangnya ke sepeda motor. Ketika Damari mencoba menghentikan tindakan ilegal tersebut, situasi menjadi kacau. Mursit tiba-tiba mengambil kapak dan menyerang Damari, menyebabkan luka terbuka yang cukup dalam di paha kanan korban.
“Pelaku menyerang dengan kapak, menyebabkan luka cukup dalam di paha kanan korban,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin. Damari segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Luka korban langsung dijahit dan sekarang kondisinya sudah membaik,” tambahnya.
Mursit berhasil ditangkap dan kini diamankan oleh pihak berwajib. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
ADM KPH Parengan, Irawan DJ, menjelaskan bahwa pohon yang dicuri oleh Mursit adalah tiga pohon besar dengan total enam batang yang berusia lebih dari 30 tahun. “Kerugian ini cukup besar bagi kami, mengingat usia pohon yang dicuri sudah lebih dari 30 tahun,” ujar Irawan.
Kasus ini menyoroti bahaya yang dihadapi polisi hutan saat menjalankan tugas mereka. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” terang Irawan. Ia juga menyebutkan bahwa Mursit kemungkinan merupakan pelaku lama yang telah menjadi target operasi Perhutani. “Perkiraan kami, pelaku sudah lama melakukan aksinya dan menjadi target operasi Perhutani,” jelasnya.
Leave a Reply