KEDIRI – Dinas Sosial Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 pada Rabu, 6 November 2024. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terdampak secara langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT DBHCHT ini didasarkan pada empat peraturan hukum, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
- Surat Edaran Kemendagri No. 900.1.15/20741/Keuda tertanggal 15 Desember 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai dari DBHCHT.
- Keputusan Walikota Kediri Nomor 100.3.3.3/85/419.003/2024 tentang Proyek Strategis Pemerintah Kota Kediri Tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Sosial memaparkan enam jenis BLT yang akan disalurkan:
- BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) – Diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap pangan.
- Aslut (Asistensi Lanjut Usia Terlantar) – Bantuan untuk lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga.
- Anak Yatim – Ditujukan untuk anak-anak yang kehilangan orang tua.
- ODKB (Orang Dengan Kedisabilitasan Berat) – Dukungan bagi individu dengan disabilitas berat.
- ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) – Bantuan untuk anak-anak yang terlibat atau terdampak permasalahan hukum.
- Buruh Rokok – Bantuan khusus bagi pekerja yang berhubungan dengan industri rokok.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk memastikan alokasi DBHCHT sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan. Dinas Sosial juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami program BLT DBHCHT dan ikut mengawasi pelaksanaannya agar bantuan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen menjadikan DBHCHT sebagai salah satu instrumen strategis dalam mengatasi masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025. (adv)







Leave a Reply