Menu

Mode Gelap

News · 12 Aug 2024 14:14 WIB ·

Dinkes Jatim dan Dispendik Belum Koordinasi Terkait Alat Kontrasepsi untuk Pelajar


 Dinkes Jatim dan Dispendik Belum Koordinasi Terkait Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Perbesar

SURABAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur hingga kini belum melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mencakup layanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan pelajar, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Jatim, Erwin Astha Triyono, yang menjelaskan bahwa aturan tersebut masih berada dalam tahap awal dan belum mencapai tahap pelaksanaan.

Erwin mengungkapkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4), baru saja diterbitkan. “Kami belum berkoordinasi dengan Dispendik karena aturan ini masih baru dan harus melalui berbagai prosedur sebelum diimplementasikan di tingkat provinsi maupun daerah,” jelasnya.

Dinkes Jatim saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan, yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait kebijakan tersebut. “PP ini nantinya akan diikuti dengan SK dari Menteri Kesehatan dan Permenkes yang lebih spesifik,” tambahnya.

Menurut Erwin, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar bukanlah kebijakan yang dapat diterapkan secara umum, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan situasi tertentu. “Kontrasepsi ini harus dipahami secara bijaksana dan bukan sebagai kebijakan umum yang berlaku untuk semua kasus. Misalnya, dalam kasus pernikahan dini, alat kontrasepsi dapat digunakan untuk memastikan kesehatan ibu sebelum merencanakan kehamilan,” ujarnya.

Dinkes Jatim juga menekankan perlunya kajian lebih mendalam sebelum kebijakan ini dapat diterapkan. “Kami perlu melakukan kajian yang lebih detail untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan benar dan efektif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak-anak, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Pasal 103 ayat (4) huruf e dari PP tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id

SPMB 2025 Dibuka, Dindik Kota Kediri Tegaskan Gratis dan Bisa Diakses Online

17 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Beri Paradigma Baru Sepak Bola, UN PGRI Kediri Hadirkan Pelatih Fisik Timnas Indonesia

17 May 2025 - 11:35 WIB

oktana.co.id

Jelang Porprov Jatim IX, KONI Kota Kediri Intensif Pantau Kondisi Fisik Atlet

15 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Fauzan Jakariya, Pelajar SMP Kota Kediri Harumkan Indonesia di Philippine Athletics Championships 2025

15 May 2025 - 11:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Bola & Sports