KEDIRI– Kesejahteraan buruh rokok di Kota Kediri mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri. Hal tersebut membuat Dinsos Kota Kediri memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok.
Bantuan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemberiaan BLT buruh rokok ini memliki dasar hukum. Di antaranya, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 / PMK.07 / 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kedua, SE Kemendagri No. 900.1.15 / 20741 / Keuda Tanggal 15 Desember 2023 perihal Hasil Pemetaan dan Pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas Otsus serta TDF.
Dan terakhir ialah Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan rokok sebagai pengusul bakal penerima BLT buruh tersebut.
“Kriterianya adalah petani tembakau, buruh rokok aktif (tetap dan/atau Borongan), PHK buruh rokok Tahun 2024, dan tenaga administrasi lain yang bekerja di pabrik rokok dengan mempertimbangkan UMR,” kata Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa ada alur pelaksanaan BLT untuk buruh rokok. Pertama, perusahaan rokok sebagai pengusul penerima melakukan input data tentang buruh calon penerima. Setelah itu, Dinsos Kota Kediri akan melakukan verifikasi data calon penerima BLT buruh.
Apabila data telah lengkap dan sesuai, maka akan diterbitkan surat keputusan (SK) penerima BLT buruh dan pembukaan virtual account di bank yang telah ditunjuk. Terakhir, proses pencairan dana tersebut. (adv)
Leave a Reply