KEDIRI- Dalam upaya transparansi, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk melakukan verifikasi bantuan langsung tunai (BLT). Proses verifikasi ditujukan khusus untuk buruh rokok di Kota Kediri.
Pelibatan Kejari Kota Kediri diharapkan dapat membantu Dinsos untuk menilai buruh yang pantas mendapatkan BLT susulan di tahun 2024 ini. Ada empat perusahaan rokok di Kota Kediri yang mengusulkan BLT ini untuk karyawannya.
Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa pemberian BLT ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tentu karena menggunakan anggaran cukai, maka diperlukan pengawasan dan konsultasi dari Kejari agar verifikasi ini akurat,” ungkap Paulus.
Menurutnya, ada tiga dasar hukum yang digunakan dalam penyaluran BLT untuk buruh perusahaan rokok ini. Yakni, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 / PMK.07 / 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kedua, SE Kemendagri No. 900.1.15 / 20741 / Keuda Tanggal 15 Desember 2023 perihal Hasil Pemetaan dan Pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,DBH DR, DBH CHT, DBH Sawit, DBH Migas Otsus serta TDF.
Dan terakhir ialah Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (adv)
Leave a Reply