KEDIRI — Pelaku perampokan minimarket di Kediri, Wildan Aprilino Islach (29), ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (6/9/2024) dini hari. Warga Dusun Gondang, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan. Wildan terlibat dalam aksi perampokan minimarket New Mart di Kecamatan Ngadiluwih dan Jalan Raung, Kota Kediri, yang terjadi Minggu lalu.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa Wildan sebelumnya adalah seorang pengusaha frozen food yang mengalami kebangkrutan. Tekanan ekonomi dan utang sebesar Rp 32 juta di sejumlah platform paylater seperti Shopee dan Tokopedia, serta pinjaman online lainnya, memicu pelaku untuk melakukan tindakan kriminal ini. Bersama temannya, Tri, warga Jalan Raung, Lirboyo, Kota Kediri, yang kini sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota, Wildan merampok minimarket untuk menutupi utangnya.
“Dari hasil rampokan, mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp 70 juta yang dibagi dua. Wildan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan membeli tabung nitrogen,” jelas AKBP Bimo, Jumat (6/9).
Lebih lanjut, Kapolres Kediri menjelaskan bahwa Wildan adalah otak di balik perampokan ini. Ia mempersiapkan segalanya, termasuk membeli pistol mainan melalui e-commerce Shopee untuk digunakan dalam aksinya. Target mereka semula adalah minimarket yang sedang tutup, namun dalam eksekusi, mereka malah merampok minimarket yang beroperasi 24 jam di Ngadiluwih dan Jalan Raung. Setelah perampokan, kedua pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk ke wilayah Tulungagung dan Blitar, untuk menghindari penangkapan. Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap keduanya.
Selain perampokan minimarket, kedua pelaku juga merencanakan aksi perampokan mesin ATM di Kecamatan Ngasem. Wildan, yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum terkait percobaan perusakan brankas ATM di Pare pada 2019 dan menjalani hukuman 5 bulan, kembali harus menghadapi hukum.
Kini, Wildan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.







Leave a Reply