Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2024 11:01 WIB ·

Dor! Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Minimarket di Kediri


 Dor! Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Minimarket di Kediri Perbesar

KEDIRI — Pelaku perampokan minimarket di Kediri, Wildan Aprilino Islach (29), ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (6/9/2024) dini hari. Warga Dusun Gondang, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan. Wildan terlibat dalam aksi perampokan minimarket New Mart di Kecamatan Ngadiluwih dan Jalan Raung, Kota Kediri, yang terjadi Minggu lalu.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa Wildan sebelumnya adalah seorang pengusaha frozen food yang mengalami kebangkrutan. Tekanan ekonomi dan utang sebesar Rp 32 juta di sejumlah platform paylater seperti Shopee dan Tokopedia, serta pinjaman online lainnya, memicu pelaku untuk melakukan tindakan kriminal ini. Bersama temannya, Tri, warga Jalan Raung, Lirboyo, Kota Kediri, yang kini sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota, Wildan merampok minimarket untuk menutupi utangnya.

“Dari hasil rampokan, mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp 70 juta yang dibagi dua. Wildan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan membeli tabung nitrogen,” jelas AKBP Bimo, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, Kapolres Kediri menjelaskan bahwa Wildan adalah otak di balik perampokan ini. Ia mempersiapkan segalanya, termasuk membeli pistol mainan melalui e-commerce Shopee untuk digunakan dalam aksinya. Target mereka semula adalah minimarket yang sedang tutup, namun dalam eksekusi, mereka malah merampok minimarket yang beroperasi 24 jam di Ngadiluwih dan Jalan Raung. Setelah perampokan, kedua pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk ke wilayah Tulungagung dan Blitar, untuk menghindari penangkapan. Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap keduanya.

Selain perampokan minimarket, kedua pelaku juga merencanakan aksi perampokan mesin ATM di Kecamatan Ngasem. Wildan, yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum terkait percobaan perusakan brankas ATM di Pare pada 2019 dan menjalani hukuman 5 bulan, kembali harus menghadapi hukum.

Kini, Wildan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle