Menu

Mode Gelap

News · 10 May 2024 21:39 WIB ·

Dosen STF Driyarkara Kritik Demokrasi di Indonesia


 Dosen STF Driyarkara Kritik Demokrasi di Indonesia Perbesar

Yanuar Nugroho, seorang dosen dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia masih terjebak dalam model prosedural dan belum mencapai dimensi substansial yang seharusnya.

Menurutnya, demokrasi seharusnya dijalankan secara substansial, bukan hanya sebatas prosedural belaka. Yanuar menyatakan pandangannya ini dalam Simposium “The Internationalization of Democracy” yang diselenggarakan oleh Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) di Widya Mandala Hall Pakuwon City, Surabaya, pada Jumat (10/5/2024) malam.

“Dalam demokrasi prosedural, misalnya, ketika membuat kebijakan, yang penting adalah adanya konsultasi publik, namun seringkali hanya sebatas formalitas. Dalam acara tersebut, hanya ada tiga pembicara dari pemerintah, masing-masing berbicara selama seperempat jam, lalu diikuti dengan 15 menit tanya jawab. Ini bukanlah konsultasi publik yang substansial,” jelasnya.

Yanuar menegaskan bahwa demokrasi semacam itu memiliki dampak yang berbahaya dalam jangka panjang, karena keterlibatan publik dalam proses pembuatan kebijakan menjadi minim, sehingga tidak ada kontrol publik dan mekanisme check and balancing.

“Dalam demokrasi substansial, publik harus terlibat secara nyata dalam proses pembuatan kebijakan. Misalnya, dalam pembuatan Undang-Undang (UU), proses tersebut harus terbuka untuk masukan dari publik dan masukan tersebut harus diproses hingga menjadi kebijakan yang konkret,” ungkapnya.

Yanuar juga menyoroti bahwa di Indonesia, demokrasi belum berjalan seperti yang diharapkan, sehingga masih belum mencapai kedewasaan yang diinginkan.

“Contoh konkretnya adalah UU IKN yang dibuat dengan cepat dalam waktu sekitar 40 hari. Meskipun ada konsultasi publik melalui website, namun hal tersebut tidak cukup substansial,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh hanya dipahami dalam konteks sempit, seperti hanya terbatas pada pemilihan presiden, gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan harus memiliki makna yang lebih mendalam dan tidak hanya sebatas sekadar pemilihan lima tahunan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemkot Kediri Tindaklanjuti Ekosistem Halal, Cek Lokasi Sembelih Unggas di Pasar Banjaran

4 June 2025 - 18:38 WIB

oktana.co.id

Penguatan Ekosistem Halal, Kolaborasi Pemkot Kediri dan BI Gelar Pelatihan Juleha Unggas

3 June 2025 - 19:44 WIB

oktana.co.id

IAIN Kediri Resmi Berubah Menjadi UIN Syekh Wasil

26 May 2025 - 11:41 WIB

oktana.co.id

Kota Kediri Pesta Gol 6-0 di Laga Perdana Pra Porprov Jatim IX 2025

23 May 2025 - 11:44 WIB

oktana.co.id

Lifter Asal Kediri, Bima Aji Ramadhani Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025

19 May 2025 - 11:46 WIB

oktana.co.id

Hari Buku Nasional, Terungkap Penerbit Buku Tertua di Indonesia Berasal dari Kediri

17 May 2025 - 12:10 WIB

oktana.co.id
Trending di Lifestyle